Kaca:Bantul Sangsaya Pinunjul.pdf/3

Kaca iki wis divalidasi

BANTUL SANGSAYA PINUNJUL Antologi Bengkel Bahasa dan Sastra Jawa Tahun 2011

Penyunting: Achmad Abidan Wening Handri Purnami

Pracetak: Sri Weningsih Dini Citra Hayati Warseno Sumarjo

Cetakan Pertama: Juli 2011

Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang

Diterbitkan pertama kali oleh: BALAI BAHASA YOGYAKARTA BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PANDIDIKAN NASIONAL Jalan I Dewa Nyoman Oka 34, Yogyakarta 55224 Telepon (0274) 562070, Faksimile (0274) 580667

Katalog Dalam Terbitan (KDT) Bantul Sangsaya Pinunjul; Antologi Bengkel Bahasa dan Sastra Jawa Tahun 2011/ Penyunting: Achmad Abidan [et.al.] — Yogyakarta: Balai Bahasa Yogyakarta, 2011 (xii, 386 hlm.; 2lcm) ISBN 978-979-185-315-6

Sanksi Pelanggaran Pasal 72, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagamana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).