Kaca:Puspa Rinonce.pdf/3

Kaca iki wis divalidasi

PUSPA RINONCE


PENYUNTING
Sukardi Mp
Dhanu Priyo Prabowo
Sri Nardiati


PENULIS
Gina
Sri Widati
Sukardi Mp
Wedhawati
Suwadji
Wiwin Erni S.N.


PRACETAK
Parminah
Karyanto


Cetakan Pertama: Oktober 2012
Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang


Diterbitkan pertama kali oleh:
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA
BALAI BAHASA PROVINSI DAERAH YOGYAKARTA


Katalog Dalam Terbitan (KDT)
Pelangi Linguistik: Kajian Bahasa Jawa dalam Widyaparwa,
Yogyakarta: Balai Bahasa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, 2012
(viii, 136 hlm.; 21cm)
ISBN 978-979-188-192-0

Sanksi Pelanggaran Pasal 72, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
  1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
  2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).