Kaca:Sapu.pdf/4

Kaca iki wis divalidasi

SAPU
Antologi Geguritan lan Esai Bengkel Bahasa dan Sastra Jawa 2012

Penyunting
Drs. Danu Priyo Prabowo, M.Hum.
Drs. Edi Setyanto, M.Hum


Cetakan Pertama
September 2012


Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang


Diterbitkan pertama kali oleh:
KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA
BALAI BAHASA YOGYAKARTA


Katalog Dalam Terbitan (KDT)

SAPU, Antologi Geguritan lan Esai Bengkel Bahasa dan Sastra
Jawa 2012, Yogyakarta: Balai Bahasa Yogyakarta, 2012
(xvi, 198 hlm;21cm)
ISBN 978-979-188-189-0



Sanksi Pelanggaran Pasal 72. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang

Hak cipta:

1. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliyar rupiah)

2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)